Jumat, 15 Juli 2011

Pajak Royalti Film Ditunda Dua Tahun

Harian Kontan, 14 Juli 2011
JAKARTA. Masyarakat mungkin akan segera menikmati lagi film-film impor di bioskop. Pemerintah kabarnya telah mencapai kesepakatan dengan pengusaha bioskop dan importir film untuk menunda penerapan pajak royalti film selama dua tahun.

Kabar ini datang dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin. "Kami sudah mencapai kesepakatan, namun sampai sekarang belum keluar keputusan resmi dari pemerintah," kata Johny, kemarin (13/7).

Sebagai pengusaha bioskop, Johny mengaku sangat senang dengan keputusan ini. Menurutnya, keputusan ini bisa mempercepat film-film impor asal Amerika Serikat masuk ke Indonesia.

Maklum banyak masyarakat yang kecewa karena tidak bisa menikmati film-film asing di bioskop. Di sisi lain, bisnis bioskop terancam gulung tikar karena tidak memiliki penonton. Keputusan ini, kata Johny, bisa membangkitkan lagi industri bioskop dalam negeri.

Dengan kesepakatan ini, berarti selama dua tahun ke depan, pemerintah tidak akan memungut pajak royalti film impor yang ditetapkan senilai US$ 0,43 per meter rol film.

Pajak royalti tersebut dipungut oleh pemerintah di awal saat importir memasukkan filmnya ke Indonesia.

Johny berharap surat resminya segera terbit dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan importir film dalam rangka membangkitkan industri perfilman dalam negeri.

Menurut dia, asosiasi produsen film Amerika Serikat atau MPAA, sudah mengetahui informasi tentang penundaan ini, sehingga mereka akan mempercepat masuknya film-film dari AS ke Indonesia.

Ketika diinformasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agus Kuswandono membenarkan ihwal penundaan tersebut. "Peraturan Menteri Keuangan baru terbit hari ini (kemarin), silakan cek ke Badan Kebijakan Fiskal," kata Agung lewat pesan pendek.

Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Soemantri Brojonegoro belum mau memberikan keterangan soal penundaan pajak royalti film impor ini.

Selain royalti, film impor terkena bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%.

Khusus bea masuk, pertengahan Juni lalu, pemerintah sudah menyederhanakan tarif bea masuk impor film menjadi spesifik, sekitar Rp 21.000-Rp 22.000 per menit durasi film. Tarif ini lebih sederhana dari sebelumnya yang menggunakan sistem presentase atau ad volarem. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar