Rabu, 19 Oktober 2011

Ditjen Pajak gandakan target sensus pajak

Harian Kontan, 19 Oktober 2011
JAKARTA. Guna mendongkrak penerimaan pajak tahun depan, Kementerian Keuangan akan menggenjot penambahan target jumlah wajib pajak yang dijaring melalui sensus pajak. Dirjen pajak meningkatkan target penambahan wajib pajak baru dua kali lipat dari target awal.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan ada tambahan enam juta wajib pajak baru dari program sensus pajak yang berlangsung hingga Desember 2012. Dengan demikian kini Ditjen Pajak menargetkan hingga mencapai 12 juta wajib pajak baru setelah program sensus pajak berakhir.

Demi mencapai itu, Dirjen Pajak juga akan menambah jumlah petugas sensus pajak menjadi 6.000 orang pada tahun depan. "Sensus pajak akan saya perbesar skalanya," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, di Jakarta, Selasa (18/10).

Saat ini Ditjen Pajak telah memiliki sekitar 3.000 orang petugas sensus pajak untuk melakukan sensus pajak dengan target sensus sebesar 1,5 juta formulir wajib pajak hingga akhir tahun ini. Target ini pun bertambah dua kali lipat menjadi tiga juta formulir sampai akhir tahun.

Target ini terbilang tinggi. Sebab selama satu pekan sejak 1 Oktober 2011, petugas sensus pajak masih menghadapi sejumlah kendala. Antara lain, petugas di kawasan perdagangan belum bisa menemui pemilik toko. Akibatnya formulir sensus yang terisi hanya 50.000 formulir selama sepekan di tingkat nasional.

Dari 50.000 formulir yang terkumpul, sekitar 52% di antaranya diisi oleh wajib pajak di tempat dan langsung dikembalikan ke petugas sensus. Sedang sisanya yang 48% dititipkan ke pelayan atau karyawan karena pemilik toko tak ada di tempat. "Bahkan banyak juga pemilik yang tidak bisa ditemui sama sekali karena tokonya tutup. Entah ditutup karena takut akan disensus atau memang belum buka," kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hartoyo, pekan lalu (12/10).

Catatan saja, pemerintah dan Banggar DPR sepakat menetapkan rasio pajak dalam RAPBN 2012 sebesar 12,72 % dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBN Perubahan 2011 yang sebesar 12,2%. Dengan tambahan rasio pajak tersebut, penerimaan perpajakan tahun depan bakal menjadi Rp 1.032,53 triliun.

Anggaran sensus pajak nasional hingga Desember 2012 sebesar Rp 226 miliar. Anggaran tersebut mencakup biaya pelaksanaan sensus pajak Rp 211,2 miliar. Sisanya Rp 14,8 miliar akan diperuntukkan bagi honorarium personel sensus non pegawai.

Senin, 03 Oktober 2011

SENSUS PAJAK NASIONAL

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 149/PMK.03/2011

TENTANG

SENSUS PAJAK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak, perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak;
  2. bahwa kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui sensus pajak nasional yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011, sebagaimana diamanahkan dalam Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
          

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL.
    

Pasal 1

(1) Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.
(2) Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
(3) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.


Pasal 2

(1) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak.
(2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan.
(3) Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.
(4) Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.


Pasal 3

(1) Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
  1. tim pada tingkat pusat;
  2. tim pada tingkat kantor wilayah; dan
  3. tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.


Pasal 4          

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    

Pasal 5
          
Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    

Pasal 6          

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
          
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                            



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
                              

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,   
      
ttd.     
      
PATRIALIS AKBAR