Minggu, 17 Juli 2011

Tak Ada Keringanan Bagi Importir Film Penunggak Pajak

detikfinance.com, 18 Juli 2011

Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan tak akan memberikan keringanan kepada importir film yang masih menunggak pajak, meskipun saat ini sudah dikeluarkan aturan bea masuk film baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, kedua importir penunggak pajak yang masuk dalam grup 21cineplex tetap tak diperbolehkan melakukan impor hingga tunggakannya lunas.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal pajak film impor tidak berkaitan dengan 2 importir film yang berperkara di pengadilan pajak. Mereka tetap harus patuh pada putusan pengadilan," jelas Bambang kepada detikFinance, Senin (18/7/2011)..

Dijelaskan Bambang, PMK baru soal pajak film adalah solusi Kemenkeu agar impor film bisa jalan dengan model bisnis yang disepakati semua pihak.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan PMK baru soal tarif bea masuk seluruh film asing. Besaran tarif bea masuk tersebut adalah Rp 21 ribu-22 ribu per menit untuk setiap salinan film asing yang diimpor.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pernah mengatakan tidak peduli akan monopoli pada film impor, yang penting film-film dari Hollywood kembali masuk. Namun pernyataan ini buru-buru dibantah lagi oleh Jero.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar