Senin, 27 Juni 2011

Desas Desus Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan

jpnn.com, 5 Mei 2011
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta.

"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi. Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).

Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh. "Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin.

Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang. Namun bisa cukup dengan keputusan menteri. Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebut. Jika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
     
Selain negoisasi itu, Kemenakertrans juga melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha. "Secara umum, pengusaha kalau soal penghasilan tidak kena pajak, tidak masalah. Senang saja. Pemerintah yang rugi," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengatakan pihaknya telah selesai membahas UU Pembantu Rumah Tangga. Proses selanjutnya akan berada di Kementerian Hukum dam HAM. Menurut Muhaimin, undang-undang itu nantinya memberikan perlindungan yang mendasar untuk PRT. Misalnya tidak ada kekerasan dan jaminan perlindungan kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar