Selasa, 08 Maret 2011

Langkah - Langkah Pengisian SPT Tahunan WPOP 1770

Banyak orang yang bingung bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi yang akan mereka laporkan, khususnya untuk formulis 1770 karena memiliki lampiran yang cukup banyak. Formulir SPT 1770 terdiri atas 1 halaman induk (1770) dan 5 halaman lampiran (1770-I hal 1, 1770-I hal 2, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV). Pada dasarnya mengisi SPT 1770 harus dimulai dari lampiran yang paling belakang karena angka untuk mengisi halaman induk didepannya berasal dari lampiran yang ada di belakangnya. Untuk itu mari kita mulai menelaah lebih jauh mengenai SPT 1770 dimulai dari halaman yang paling belakang.
  • 1770-IV
           Lampiran ini berisikan atas harta pada akhir tahun, kewajiban atau hutang pada
           akhir tahun dan daftar susunan anggota keluarga.
           Kolom harta dan kewajiban sebaiknya anda isi dengan harta anda yang riil, jangan
           sampai anda tidak menampilkan harta anda yang sebenarnya ada, karena hal itu
           malah membuat anda terjebak dalam sindrom "kekurangan harta" pada saat
           anda ingin membeli rumah ataupun kendaraan, sedangkan di SPT anda hartanya
           tidak cukup. 
           Kolom kewajiban harus anda isi apabila didalam rincian harta yang anda tampilkan
           ada yang merupakan hasil dari pinjaman dari bank atau pihak lain, misal mobil
           yang masih kredit, KPR, dll.
           Kolom daftar susunan anggota keluarga diisi dengan keluarga yang merupakan
           tanggungan anda. Misal anda sudah menikah dan punya anak, maka kolom
           tersebut diisi dengan nama istri dan anak anda. ataupun bila anda
           menanggung ibu atau bapak kandung anda, maka boleh ditampilkan dikolom
           tersebut.
  • 1770-III
          Pada formulir ini berisikan atas penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat
          final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang
          dikenakan pajak secara terpisah.
          Kolom penghasilan yang dikenakan pajak final merupakan segala jenis penghasilan
          yang sudah dikenakan pajak final, bisa menambah nilai penghasilan anda tetapi
          sudah tidak dikenakan pajak lagi untuk perhitungan pajak tahunan anda.
          Biasanya untuk kolom ini digunakan dengan baik oleh WP dalam menambahkan
          penghasilan, terutama penghasilan dari bunga deposito/tabungan, sewa gedung, dll.
          Apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja yang lain dan sudah
          dikenakan pajak penghasilan, maka penghasilan istri tersebut juga dikenakan
          pajak final dan langsung menambah penghasilan suami tanpa harus dikenakan
          pajak penghasilan lagi.
          Kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak harus diisi untuk
          penghasilan-penghasilan yang berasal dari hibah, warisan, deviden, klaim asuransi,
          beasiswa, dan penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak.
          Kolom penghasilan istri yang dikenakan pajak penghasilan terpisah merupakan
          kolom yang harus diisi apabila istri memiliki penghasilan sendiri (harus dari lebih
          dari satu pemberi kerja ataupun bekerja sendiri). Nantinya penghasilan istri akan
          ditambahkan kepenghasilan suami dan PTKP istri juga akan ditambahkan ke
          PTKP suami.
  • 1770-II
          Lampiran ini diisi dengan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh
          yang dibayar atau dipotong di luar negeri dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
          Untuk lampiran ini bila diisi dengan bukti potong yang didapat dari pihak lain
          (perusahaan tempat anda bekerja, atau tempat anda memberikan jasa profesional
          anda) maka nanti anda harus melampirkan fotocopy bukti potong pada laporan
          SPT tahunan anda.
  • 1770-I halaman 2
          Lampiran ini diisi dengan jumlah penghasilan netto yang diperoleh dari pekerjaan
          bebas (dimana dalam kolom penghasilan ini dikenakan norma atas pekerjaan
          bebas yang dilakukan WP),  Penghasilan netto yang diperoleh dari pemberi
          kerja (dari perusahaan tempat anda bekerja ataupun anda sebagai pekerja
          profesional yang mendapatkan bukti potong), dan Penghasilan netto dalam negeri
          lainnya yang tidak dikenakan penghasilan bersifat final.
          Kolom penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas harus anda isi dengan
          omzet yang anda peroleh dari pekerjaan bebas anda selama setahun. Nantinya
          dalam kolom ini ada pengurang penghasilan yang berupa norma dimana didalam
          kolom ini omzet anda tadi akan dikalikan presentase pengurang dan akhirnya
          menjadi penghasilan anda selama setahun. Maka dari itu di dalam pemilihan norma
          sebaiknya anda harus teliti dan pilihlah norma dengan presentase terkecil sesuai
          dengan kriteria pekerjaan anda.
  • 1770-I halaman 1
          Lampiran ini hanya diisi bila WP menggunakan pembukuan.
  • 1770
          Lampiran ini merupakan induk dari semua lampiran yang telah kita bahas tadi, dan
          angka yang diisi pada formulir 1770 ini berasal dari lampiran-lampiran yang telah kita
          bahas tadi. Pada tiap kolom sudah tertera jelas angka tersebut berasal dari mana,
          jadi lebih memudahkan WP dalam mengisi kolom-kolom yang ada.

Sekian pembahasan mengenai cara pengisian Formulir SPT Tahunan PPh WPOP 1770. Semoga bisa membantu memecahkan kebingungan anda dalam mengisi SPT yang harus anda laporkan. Apabila ada pertanyaan mengenai bahasan ini atau bahasan apapun mengenai accounting, tax, system ataupun finance anda bisa mengemail kami di dconsulting_public_consultant@yahoo.com

Best Regard,
 
DConsulting Public Consultant
Accounting-Tax-System-Finance Consultant
Total Solution For Your Business Growth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar