Senin, 26 Desember 2011

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 92/PJ./2011

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tanggal 3 Nopember 2011 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 dan untuk mengantisipasi pelayanan kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan Tahun Anggaran 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan sebagai berikut :
  1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mulai tanggal 21 Desember s.d. 30 Desember 2011 membuka penuh loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat;
  2. Khusus untuk penerimaan PBB, Bank/Pos Persepsi mulai tanggal 21 Desember s.d. 29 Desember 2011 membuka penuh loket penerimaan sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat;
  3. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan negara (kecuali PBB) setiap akhir hari kerja ke rekening SUBRKUN KPPN Nomor 501.00000x.xxx pada Bank Indonesia dan sudah harus diterima di rekening tersebut pukul 17.30 waktu setempat;
  4. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB ke BO III PBB setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember s.d. 29 Desember 2011 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat.
2. Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para kepala kantor :
  1. Berkoordinasi dengan Bank/Pos Persepsi mengenai hal tersebut pada butir 1 di atas;
  2. Mengingatkan kepada para Wajib Pajak bahwa Bank/Pos Persepsi buka untuk menerima pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember 2011 s.d. 30 Desember 2011, kecuali untuk penerimaan PBB pada tanggal 21 Desember 2011 s.d. 29 Desember 2011 buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
3. Menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 Nopember 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk tim bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar