SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 92/PJ./2011
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 92/PJ./2011
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tanggal 3 Nopember 2011 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 dan untuk mengantisipasi pelayanan kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan Tahun Anggaran 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Terkait
dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan
telah memerintahkan sebagai berikut :
|
2. | Untuk
pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para
kepala kantor :
|
3. | Menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 Nopember 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk tim bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
4. | Penentuan
tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010
tanggal 5 April 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran
Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar