Harian Kontan, 
    19 Oktober 2011
JAKARTA.
 Guna mendongkrak penerimaan pajak tahun depan, Kementerian Keuangan 
akan menggenjot penambahan target jumlah wajib pajak yang dijaring 
melalui sensus pajak. Dirjen pajak meningkatkan target penambahan wajib 
pajak baru dua kali lipat dari target awal.
Sebelumnya, Ditjen 
Pajak menargetkan ada tambahan enam juta wajib pajak baru dari program 
sensus pajak yang berlangsung hingga Desember 2012. Dengan demikian kini
 Ditjen Pajak menargetkan hingga mencapai 12 juta wajib pajak baru 
setelah program sensus pajak berakhir.
Demi mencapai itu, Dirjen 
Pajak juga akan menambah jumlah petugas sensus pajak menjadi 6.000 orang
 pada tahun depan. "Sensus pajak akan saya perbesar skalanya," kata 
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, di Jakarta, Selasa (18/10).
Saat
 ini Ditjen Pajak telah memiliki sekitar 3.000 orang petugas sensus 
pajak untuk melakukan sensus pajak dengan target sensus sebesar 1,5 juta
 formulir wajib pajak hingga akhir tahun ini. Target ini pun bertambah 
dua kali lipat menjadi tiga juta formulir sampai akhir tahun.
Target
 ini terbilang tinggi. Sebab selama satu pekan sejak 1 Oktober 2011, 
petugas sensus pajak masih menghadapi sejumlah kendala. Antara lain, 
petugas di kawasan perdagangan belum bisa menemui pemilik toko. 
Akibatnya formulir sensus yang terisi hanya 50.000 formulir selama 
sepekan di tingkat nasional.
Dari 50.000 formulir yang terkumpul,
 sekitar 52% di antaranya diisi oleh wajib pajak di tempat dan langsung 
dikembalikan ke petugas sensus. Sedang sisanya yang 48% dititipkan ke 
pelayan atau karyawan karena pemilik toko tak ada di tempat. "Bahkan 
banyak juga pemilik yang tidak bisa ditemui sama sekali karena tokonya 
tutup. Entah ditutup karena takut akan disensus atau memang belum buka,"
 kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen)
 Pajak Hartoyo, pekan lalu (12/10).
Catatan saja, pemerintah dan 
Banggar DPR sepakat menetapkan rasio pajak dalam RAPBN 2012 sebesar 
12,72 % dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat 
ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka 
rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBN 
Perubahan 2011 yang sebesar 12,2%. Dengan tambahan rasio pajak tersebut,
 penerimaan perpajakan tahun depan bakal menjadi Rp 1.032,53 triliun.
Anggaran
 sensus pajak nasional hingga Desember 2012 sebesar Rp 226 miliar. 
Anggaran tersebut mencakup biaya pelaksanaan sensus pajak Rp 211,2 
miliar. Sisanya Rp 14,8 miliar akan diperuntukkan bagi honorarium 
personel sensus non pegawai.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar