Harian Kontan,
19 Oktober 2011
JAKARTA.
Guna mendongkrak penerimaan pajak tahun depan, Kementerian Keuangan
akan menggenjot penambahan target jumlah wajib pajak yang dijaring
melalui sensus pajak. Dirjen pajak meningkatkan target penambahan wajib
pajak baru dua kali lipat dari target awal.
Sebelumnya, Ditjen
Pajak menargetkan ada tambahan enam juta wajib pajak baru dari program
sensus pajak yang berlangsung hingga Desember 2012. Dengan demikian kini
Ditjen Pajak menargetkan hingga mencapai 12 juta wajib pajak baru
setelah program sensus pajak berakhir.
Demi mencapai itu, Dirjen
Pajak juga akan menambah jumlah petugas sensus pajak menjadi 6.000 orang
pada tahun depan. "Sensus pajak akan saya perbesar skalanya," kata
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, di Jakarta, Selasa (18/10).
Saat
ini Ditjen Pajak telah memiliki sekitar 3.000 orang petugas sensus
pajak untuk melakukan sensus pajak dengan target sensus sebesar 1,5 juta
formulir wajib pajak hingga akhir tahun ini. Target ini pun bertambah
dua kali lipat menjadi tiga juta formulir sampai akhir tahun.
Target
ini terbilang tinggi. Sebab selama satu pekan sejak 1 Oktober 2011,
petugas sensus pajak masih menghadapi sejumlah kendala. Antara lain,
petugas di kawasan perdagangan belum bisa menemui pemilik toko.
Akibatnya formulir sensus yang terisi hanya 50.000 formulir selama
sepekan di tingkat nasional.
Dari 50.000 formulir yang terkumpul,
sekitar 52% di antaranya diisi oleh wajib pajak di tempat dan langsung
dikembalikan ke petugas sensus. Sedang sisanya yang 48% dititipkan ke
pelayan atau karyawan karena pemilik toko tak ada di tempat. "Bahkan
banyak juga pemilik yang tidak bisa ditemui sama sekali karena tokonya
tutup. Entah ditutup karena takut akan disensus atau memang belum buka,"
kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Hartoyo, pekan lalu (12/10).
Catatan saja, pemerintah dan
Banggar DPR sepakat menetapkan rasio pajak dalam RAPBN 2012 sebesar
12,72 % dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat
ketimbang usulan awal pemerintah dalam RAPBN 2012 sebesar 12,6%. Angka
rasio pajak ini juga lebih tinggi dari angka rasio pajak dalam APBN
Perubahan 2011 yang sebesar 12,2%. Dengan tambahan rasio pajak tersebut,
penerimaan perpajakan tahun depan bakal menjadi Rp 1.032,53 triliun.
Anggaran
sensus pajak nasional hingga Desember 2012 sebesar Rp 226 miliar.
Anggaran tersebut mencakup biaya pelaksanaan sensus pajak Rp 211,2
miliar. Sisanya Rp 14,8 miliar akan diperuntukkan bagi honorarium
personel sensus non pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar