Rabu, 14 September 2011

Pajak Indekosan dan Hotel sama besar

Harian Seputar Indonesia, 14 September 2011
BEKASI – DPRD Kota Bekasi mengesahkan penerapan pajak untuk rumah indekos dan kontrakan mewah sebesar 10%. Pengenaan pajak ini sama halnya dengan pajak yang diberlakukan untuk hotel sebesar 10%.

Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan, usulan pengenaan pajak 10% ini diajukan Pemkot Bekasi. Berdasarkan usulan tersebut, DPRD membentuk Pansus 11 yang mengkaji usulan itu dan memasukkannya dalam revisi Perda No 14/2001 tentang Retribusi Hotel.

Menurutnya, usulan eksekutif menarik pajak rumah kontrakan dan indekosan ini berdasarkan UU No 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.”Kami telah mengesahkan penerapan pajak 10% dari harga sewa untuk rumah indekos dan kontrakan di Kota Bekasi,”kata Ahmad kemarin.

Ahmad menerangkan, masyarakat Kota Bekasi tidak perlu resah dengan pengesahan pajak 10% tersebut, sebab penerapannya hanya diperuntukkan bagi rumah indekos dan rumah kontrakan yang memiliki fasilitas layaknya hotel. Plt Sekda Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan, setelah pengesahan pajak tersebut, pihaknya segera melakukan pendataan jumlah rumah indekos dan kontrakan.

”Kami akan memberikan NPWP daerah kepada pemilik indekosan dan kontrakan yang menjadi wajib pajak,”tukasnya. Dudy berharap penerapan pajak ini dapat menambah kas daerah
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar