Senin, 25 Juli 2011

PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa mengingat beberapa Daerah Provinsi sudah menetapkan Peraturan Daerah yang mengenakan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di atas 5%, Pemerintah perlu menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


Pasal 1

(1)Dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi sebesar 5% (lima persen)
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.


Pasal 2

Peraturan Daerah yang mengatur tarif PBB-KB yang diterbitkan setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib didasarkan kepada Peraturan Presiden ini.


Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Minggu, 17 Juli 2011

Tak Ada Keringanan Bagi Importir Film Penunggak Pajak

detikfinance.com, 18 Juli 2011

Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan tak akan memberikan keringanan kepada importir film yang masih menunggak pajak, meskipun saat ini sudah dikeluarkan aturan bea masuk film baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, kedua importir penunggak pajak yang masuk dalam grup 21cineplex tetap tak diperbolehkan melakukan impor hingga tunggakannya lunas.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal pajak film impor tidak berkaitan dengan 2 importir film yang berperkara di pengadilan pajak. Mereka tetap harus patuh pada putusan pengadilan," jelas Bambang kepada detikFinance, Senin (18/7/2011)..

Dijelaskan Bambang, PMK baru soal pajak film adalah solusi Kemenkeu agar impor film bisa jalan dengan model bisnis yang disepakati semua pihak.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan PMK baru soal tarif bea masuk seluruh film asing. Besaran tarif bea masuk tersebut adalah Rp 21 ribu-22 ribu per menit untuk setiap salinan film asing yang diimpor.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pernah mengatakan tidak peduli akan monopoli pada film impor, yang penting film-film dari Hollywood kembali masuk. Namun pernyataan ini buru-buru dibantah lagi oleh Jero.

Jumat, 15 Juli 2011

DConsulting: Pajak Royalti Film Ditunda Dua Tahun

DConsulting: Pajak Royalti Film Ditunda Dua Tahun

Pajak Royalti Film Ditunda Dua Tahun

Harian Kontan, 14 Juli 2011
JAKARTA. Masyarakat mungkin akan segera menikmati lagi film-film impor di bioskop. Pemerintah kabarnya telah mencapai kesepakatan dengan pengusaha bioskop dan importir film untuk menunda penerapan pajak royalti film selama dua tahun.

Kabar ini datang dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin. "Kami sudah mencapai kesepakatan, namun sampai sekarang belum keluar keputusan resmi dari pemerintah," kata Johny, kemarin (13/7).

Sebagai pengusaha bioskop, Johny mengaku sangat senang dengan keputusan ini. Menurutnya, keputusan ini bisa mempercepat film-film impor asal Amerika Serikat masuk ke Indonesia.

Maklum banyak masyarakat yang kecewa karena tidak bisa menikmati film-film asing di bioskop. Di sisi lain, bisnis bioskop terancam gulung tikar karena tidak memiliki penonton. Keputusan ini, kata Johny, bisa membangkitkan lagi industri bioskop dalam negeri.

Dengan kesepakatan ini, berarti selama dua tahun ke depan, pemerintah tidak akan memungut pajak royalti film impor yang ditetapkan senilai US$ 0,43 per meter rol film.

Pajak royalti tersebut dipungut oleh pemerintah di awal saat importir memasukkan filmnya ke Indonesia.

Johny berharap surat resminya segera terbit dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan importir film dalam rangka membangkitkan industri perfilman dalam negeri.

Menurut dia, asosiasi produsen film Amerika Serikat atau MPAA, sudah mengetahui informasi tentang penundaan ini, sehingga mereka akan mempercepat masuknya film-film dari AS ke Indonesia.

Ketika diinformasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agus Kuswandono membenarkan ihwal penundaan tersebut. "Peraturan Menteri Keuangan baru terbit hari ini (kemarin), silakan cek ke Badan Kebijakan Fiskal," kata Agung lewat pesan pendek.

Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Soemantri Brojonegoro belum mau memberikan keterangan soal penundaan pajak royalti film impor ini.

Selain royalti, film impor terkena bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%.

Khusus bea masuk, pertengahan Juni lalu, pemerintah sudah menyederhanakan tarif bea masuk impor film menjadi spesifik, sekitar Rp 21.000-Rp 22.000 per menit durasi film. Tarif ini lebih sederhana dari sebelumnya yang menggunakan sistem presentase atau ad volarem. 

Senin, 27 Juni 2011

Penerimaan pajak Batu meleset

bisnis.com, 26 Juni 2011
BATU: Penerimaan pajak daerah di Kota Batu, Malang, Jawa Timur semester I/2011 hampir dipastikan meleset karena dari Rp30 miliar yang ditargetkan realisasinya sampai akhir pekan ini hanya Rp26 miliar atau kurang sekitar 13% senilai Rp4 miliar.

Pemkot Batu mematok penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp75 miliar. Sebanyak 40% atau senilai Rp30 miliar terdistribusi ke semester I, sedangkan sisanya yang 60% atau senilai Rp45 miliar didistribusikan ke semester II.

"Sampai akhir Juni targetnya 40%, namun hingga tersisa beberapa hari lagi baru tercapai 35%. Tentunya butuh kerja ekstra keras untuk mencapai target tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Batu Zadim Effisiensi di Batu, akhir pekan lalu.

Dia mengklaim salah satu penyebab melesetnya penerimaan pajak itu adalah adanya sejumlah hotel dan objek wisata di Batu yang menunggak pajak. Alasannya, para wajib pajak itu masih menunggu jawaban Wali Kota Batu terkait dengan tuntutan penurunan pajak.

Zadim menambahkan beberapa waktu lalu para pelaku usaha perhotelan dan hiburan di Batu memang mengirimkan  surat ke Wali Kota Batu agar dilalukan peninjauan kembali tarif pajak yang ditetapkan, antara lain tarif pajak hiburan sebesar 35%.

Para pelaku usaha menilai tarif tersebut memberatkan dan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan tarif pajak di sejumlah daerah seperti Bali atau Jakarta yang menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10%.

Desas Desus Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan

jpnn.com, 5 Mei 2011
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta.

"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi. Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).

Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh. "Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin.

Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang. Namun bisa cukup dengan keputusan menteri. Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebut. Jika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
     
Selain negoisasi itu, Kemenakertrans juga melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha. "Secara umum, pengusaha kalau soal penghasilan tidak kena pajak, tidak masalah. Senang saja. Pemerintah yang rugi," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengatakan pihaknya telah selesai membahas UU Pembantu Rumah Tangga. Proses selanjutnya akan berada di Kementerian Hukum dam HAM. Menurut Muhaimin, undang-undang itu nantinya memberikan perlindungan yang mendasar untuk PRT. Misalnya tidak ada kekerasan dan jaminan perlindungan kerja

Selasa, 08 Maret 2011

Langkah - Langkah Pengisian SPT Tahunan WPOP 1770

Banyak orang yang bingung bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi yang akan mereka laporkan, khususnya untuk formulis 1770 karena memiliki lampiran yang cukup banyak. Formulir SPT 1770 terdiri atas 1 halaman induk (1770) dan 5 halaman lampiran (1770-I hal 1, 1770-I hal 2, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV). Pada dasarnya mengisi SPT 1770 harus dimulai dari lampiran yang paling belakang karena angka untuk mengisi halaman induk didepannya berasal dari lampiran yang ada di belakangnya. Untuk itu mari kita mulai menelaah lebih jauh mengenai SPT 1770 dimulai dari halaman yang paling belakang.
  • 1770-IV
           Lampiran ini berisikan atas harta pada akhir tahun, kewajiban atau hutang pada
           akhir tahun dan daftar susunan anggota keluarga.
           Kolom harta dan kewajiban sebaiknya anda isi dengan harta anda yang riil, jangan
           sampai anda tidak menampilkan harta anda yang sebenarnya ada, karena hal itu
           malah membuat anda terjebak dalam sindrom "kekurangan harta" pada saat
           anda ingin membeli rumah ataupun kendaraan, sedangkan di SPT anda hartanya
           tidak cukup. 
           Kolom kewajiban harus anda isi apabila didalam rincian harta yang anda tampilkan
           ada yang merupakan hasil dari pinjaman dari bank atau pihak lain, misal mobil
           yang masih kredit, KPR, dll.
           Kolom daftar susunan anggota keluarga diisi dengan keluarga yang merupakan
           tanggungan anda. Misal anda sudah menikah dan punya anak, maka kolom
           tersebut diisi dengan nama istri dan anak anda. ataupun bila anda
           menanggung ibu atau bapak kandung anda, maka boleh ditampilkan dikolom
           tersebut.
  • 1770-III
          Pada formulir ini berisikan atas penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat
          final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang
          dikenakan pajak secara terpisah.
          Kolom penghasilan yang dikenakan pajak final merupakan segala jenis penghasilan
          yang sudah dikenakan pajak final, bisa menambah nilai penghasilan anda tetapi
          sudah tidak dikenakan pajak lagi untuk perhitungan pajak tahunan anda.
          Biasanya untuk kolom ini digunakan dengan baik oleh WP dalam menambahkan
          penghasilan, terutama penghasilan dari bunga deposito/tabungan, sewa gedung, dll.
          Apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja yang lain dan sudah
          dikenakan pajak penghasilan, maka penghasilan istri tersebut juga dikenakan
          pajak final dan langsung menambah penghasilan suami tanpa harus dikenakan
          pajak penghasilan lagi.
          Kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak harus diisi untuk
          penghasilan-penghasilan yang berasal dari hibah, warisan, deviden, klaim asuransi,
          beasiswa, dan penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak.
          Kolom penghasilan istri yang dikenakan pajak penghasilan terpisah merupakan
          kolom yang harus diisi apabila istri memiliki penghasilan sendiri (harus dari lebih
          dari satu pemberi kerja ataupun bekerja sendiri). Nantinya penghasilan istri akan
          ditambahkan kepenghasilan suami dan PTKP istri juga akan ditambahkan ke
          PTKP suami.
  • 1770-II
          Lampiran ini diisi dengan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh
          yang dibayar atau dipotong di luar negeri dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
          Untuk lampiran ini bila diisi dengan bukti potong yang didapat dari pihak lain
          (perusahaan tempat anda bekerja, atau tempat anda memberikan jasa profesional
          anda) maka nanti anda harus melampirkan fotocopy bukti potong pada laporan
          SPT tahunan anda.
  • 1770-I halaman 2
          Lampiran ini diisi dengan jumlah penghasilan netto yang diperoleh dari pekerjaan
          bebas (dimana dalam kolom penghasilan ini dikenakan norma atas pekerjaan
          bebas yang dilakukan WP),  Penghasilan netto yang diperoleh dari pemberi
          kerja (dari perusahaan tempat anda bekerja ataupun anda sebagai pekerja
          profesional yang mendapatkan bukti potong), dan Penghasilan netto dalam negeri
          lainnya yang tidak dikenakan penghasilan bersifat final.
          Kolom penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas harus anda isi dengan
          omzet yang anda peroleh dari pekerjaan bebas anda selama setahun. Nantinya
          dalam kolom ini ada pengurang penghasilan yang berupa norma dimana didalam
          kolom ini omzet anda tadi akan dikalikan presentase pengurang dan akhirnya
          menjadi penghasilan anda selama setahun. Maka dari itu di dalam pemilihan norma
          sebaiknya anda harus teliti dan pilihlah norma dengan presentase terkecil sesuai
          dengan kriteria pekerjaan anda.
  • 1770-I halaman 1
          Lampiran ini hanya diisi bila WP menggunakan pembukuan.
  • 1770
          Lampiran ini merupakan induk dari semua lampiran yang telah kita bahas tadi, dan
          angka yang diisi pada formulir 1770 ini berasal dari lampiran-lampiran yang telah kita
          bahas tadi. Pada tiap kolom sudah tertera jelas angka tersebut berasal dari mana,
          jadi lebih memudahkan WP dalam mengisi kolom-kolom yang ada.

Sekian pembahasan mengenai cara pengisian Formulir SPT Tahunan PPh WPOP 1770. Semoga bisa membantu memecahkan kebingungan anda dalam mengisi SPT yang harus anda laporkan. Apabila ada pertanyaan mengenai bahasan ini atau bahasan apapun mengenai accounting, tax, system ataupun finance anda bisa mengemail kami di dconsulting_public_consultant@yahoo.com

Best Regard,
 
DConsulting Public Consultant
Accounting-Tax-System-Finance Consultant
Total Solution For Your Business Growth