Rabu, 14 September 2011

Pajak Indekosan dan Hotel sama besar

Harian Seputar Indonesia, 14 September 2011
BEKASI – DPRD Kota Bekasi mengesahkan penerapan pajak untuk rumah indekos dan kontrakan mewah sebesar 10%. Pengenaan pajak ini sama halnya dengan pajak yang diberlakukan untuk hotel sebesar 10%.

Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan, usulan pengenaan pajak 10% ini diajukan Pemkot Bekasi. Berdasarkan usulan tersebut, DPRD membentuk Pansus 11 yang mengkaji usulan itu dan memasukkannya dalam revisi Perda No 14/2001 tentang Retribusi Hotel.

Menurutnya, usulan eksekutif menarik pajak rumah kontrakan dan indekosan ini berdasarkan UU No 28/2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.”Kami telah mengesahkan penerapan pajak 10% dari harga sewa untuk rumah indekos dan kontrakan di Kota Bekasi,”kata Ahmad kemarin.

Ahmad menerangkan, masyarakat Kota Bekasi tidak perlu resah dengan pengesahan pajak 10% tersebut, sebab penerapannya hanya diperuntukkan bagi rumah indekos dan rumah kontrakan yang memiliki fasilitas layaknya hotel. Plt Sekda Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan, setelah pengesahan pajak tersebut, pihaknya segera melakukan pendataan jumlah rumah indekos dan kontrakan.

”Kami akan memberikan NPWP daerah kepada pemilik indekosan dan kontrakan yang menjadi wajib pajak,”tukasnya. Dudy berharap penerapan pajak ini dapat menambah kas daerah
.

Sasaran WP Pribadi, Pajak Minta Boleh Akses Data Nasabah Bank

Harian Kontan, 13 September 2011
JAKARTA. Agar penerimaan pajak membesar, Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih banyak menyasar wajib pajak pribadi dalam sensus pajak mulai awal Oktober 2011. Selama ini, potensi wajib pajak yang belum tergali secara maksimal ialah wajib pajak pribadi, khususnya mereka yang memiliki sumber pendapatan lebih dari satu (multi income).
Sudah barang tentu, menyisir wajib pajak pribadi lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan wajib pajak badan yang sudah memiliki sistem audit dan laporan keuangan. "Maka itu perlu didahulukan," jelas Anggito Abimanyu, mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang kini kembali ke kampus UGM, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin (12/9).
Menurut Anggito, potensi penerimaan wajib pajak pribadi diperkirakan bisa memenuhi target penerimaan pajak tahun 2012.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.019,3 triliun, atau 79% dari total pendapatan negara dan hibah. Target penerimaan perpajakan ini naik Rp 140,6 triliun atau 16% dari APBN Perubahan 2011 Rp 878,7 triliun.
Menurut Anggito, setiap 1% kenaikan target penerimaan negara, penerimaan pajak bertambah sebesar Rp 6 triliun. Guna menutup itu, "Kuncinya ada di sensus pajak dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang punya multi income," kata Anggito.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany menyatakan, pemerintah tidak akan membedakan sasaran dalam sensus pajak. "Kami tidak melakukan diskriminasi. Kami akan pergi ke tempat-tempat yang potensial dan lebih mudah didata," katanya.
Dirjen Pajak mengatakan, data yang mudah didapat ialah data wajib pajak badan. Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak kesulitan menjaring wajib pajak orang pribadi karena data mereka terlindungi oleh kerahasiaan bank. "Data yang paling akurat tentang kondisi keuangan seseorang itu ada di perbankan, karena semua melakukan transaksi perbankan," jelas Fuad.
Maka itu, Fuad meminta BI memberikan data-data keuangan tersebut agar Ditjen Pajak bisa meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi. "Sebenarnya bisa diselesaikan atau diperbaiki kalau data-data perbankan bisa kami dapatkan," ujarnya.
Di Amerika, misalnya, data-data finansial seseorang bisa mudah didapatkan untuk pendataan pajak. Di Indonesia sulit dilakukan karena terbentur kerahasiaan nasabah yang dilindungi UU Perbankan.
Fuad mengusulkan terobosan baru. Petugas pajak dapat mengakses data nasabah bank dengan syarat tetap menjanjikan kerahasiaan data.
Melihat kasus yang ada diatas, wajib pajak sekarang sudah harus melaporkan pajak secara riil. Kedepannya tidak ada lagi yang bisa kita tutupi lagi dari perpajakan, apalagi bila pajak sudah diperbolehkan mengakses data WP Pribadi. Semoga WP lebih jujur lagi dalam pelaporan pajak...=)