Senin, 27 Juni 2011

Penerimaan pajak Batu meleset

bisnis.com, 26 Juni 2011
BATU: Penerimaan pajak daerah di Kota Batu, Malang, Jawa Timur semester I/2011 hampir dipastikan meleset karena dari Rp30 miliar yang ditargetkan realisasinya sampai akhir pekan ini hanya Rp26 miliar atau kurang sekitar 13% senilai Rp4 miliar.

Pemkot Batu mematok penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp75 miliar. Sebanyak 40% atau senilai Rp30 miliar terdistribusi ke semester I, sedangkan sisanya yang 60% atau senilai Rp45 miliar didistribusikan ke semester II.

"Sampai akhir Juni targetnya 40%, namun hingga tersisa beberapa hari lagi baru tercapai 35%. Tentunya butuh kerja ekstra keras untuk mencapai target tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Batu Zadim Effisiensi di Batu, akhir pekan lalu.

Dia mengklaim salah satu penyebab melesetnya penerimaan pajak itu adalah adanya sejumlah hotel dan objek wisata di Batu yang menunggak pajak. Alasannya, para wajib pajak itu masih menunggu jawaban Wali Kota Batu terkait dengan tuntutan penurunan pajak.

Zadim menambahkan beberapa waktu lalu para pelaku usaha perhotelan dan hiburan di Batu memang mengirimkan  surat ke Wali Kota Batu agar dilalukan peninjauan kembali tarif pajak yang ditetapkan, antara lain tarif pajak hiburan sebesar 35%.

Para pelaku usaha menilai tarif tersebut memberatkan dan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan tarif pajak di sejumlah daerah seperti Bali atau Jakarta yang menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10%.

Desas Desus Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan

jpnn.com, 5 Mei 2011
JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilan. Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta.

"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi. Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).

Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh. "Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin.

Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang. Namun bisa cukup dengan keputusan menteri. Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebut. Jika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
     
Selain negoisasi itu, Kemenakertrans juga melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha. "Secara umum, pengusaha kalau soal penghasilan tidak kena pajak, tidak masalah. Senang saja. Pemerintah yang rugi," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengatakan pihaknya telah selesai membahas UU Pembantu Rumah Tangga. Proses selanjutnya akan berada di Kementerian Hukum dam HAM. Menurut Muhaimin, undang-undang itu nantinya memberikan perlindungan yang mendasar untuk PRT. Misalnya tidak ada kekerasan dan jaminan perlindungan kerja